Indonesia_photos1_1920_800_home

Kalender Indonesia Lengkap dengan Tanggal Merah & Hari Libur Nasional

Temukan kalender tahun ini dan tahun-tahun mendatang di Indonesia untuk membantu Anda merencanakan aktivitas, pekerjaan, maupun liburan. Dengan kalender lengkap beserta daftar hari libur nasional dan cuti bersama, Anda dapat mengatur waktu dengan lebih terencana dan efisien.

Kalender yang Tersedia

Di Tanggalan.id, Anda dapat mengakses kalender tahunan Indonesia secara mudah dan praktis. Saat ini tersedia kalender untuk:

Tahun Lalu

Setiap halaman kalender dilengkapi dengan informasi hari libur nasional, cuti bersama, serta konversi tanggal Jawa dan Hijriyah. Anda juga bisa mengunduh kalender dalam format PDF dan PNG/JPG untuk dicetak maupun digunakan secara digital di laptop dan ponsel.

Mengapa Kalender Penting?

Kalender tidak hanya berfungsi untuk melihat tanggal, tetapi juga menjadi panduan penting dalam perencanaan. Dengan mengetahui hari kerja, libur nasional, hingga cuti bersama, Anda dapat:

  • Menentukan strategi bisnis maupun perjalanan
  • Merencanakan liburan lebih awal
  • Menyusun agenda kerja atau sekolah
  • Mengatur waktu berkumpul bersama keluarga

Libur Nasional & Cuti Bersama di Indonesia

Setiap tahun, pemerintah menetapkan daftar hari libur nasional melalui Keputusan Menteri Bersama. Penetapan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan kalender libur sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan konsep “cuti bersama” dengan tujuan mendorong pariwisata domestik serta memberikan kesempatan istirahat lebih panjang bagi masyarakat. Cuti bersama biasanya ditempatkan pada hari Senin atau Jumat untuk memperpanjang libur akhir pekan. Misalnya, jika libur nasional jatuh pada hari Kamis, maka cuti bersama pada hari Jumat membuat liburan menjadi empat hari berturut-turut.

Menurut Pasal 85 ayat (13) Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia, pekerja tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari libur nasional. Namun, apabila pekerjaan tetap harus dilakukan, perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahun-tahun sebelumnya

Semoga informasi ini bermanfaat!

➕+